MA Tolak Kasasi PLN, Data Emisi PLTU Wajib Dibuka ke Publik

Listrik14 Views

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT PLN Persero dalam perkara keterbukaan informasi publik mengenai data emisi pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.

Putusan Kasasi Nomor 911 K/PDT.SUS-KIP/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1371/Pdt.Sus-KIP/2025/PN.Jkt.Sel berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan sebelumnya pada 13 April 2026, PN Jakarta Selatan memenangkan keberatan yang diajukan Greenpeace Indonesia bersama LBH Pers serta AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Pengadilan membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat pada September 2025 yang sebelumnya membatasi akses publik terhadap sejumlah informasi emisi PLTU dengan pertimbangan berkaitan dengan rahasia dagang dan kepentingan negara.

Dengan putusan kasasi tersebut, PLN diwajibkan membuka sejumlah informasi mengenai aktivitas dan emisi PLTU kepada publik.

Informasi yang harus diberikan antara lain peta jalan penerapan standar emisi PLTU, laporan pemantauan emisi sebelum dan sesudah 2019, serta dokumen izin dan persetujuan lingkungan terbaru berikut perubahannya.

Informasi tersebut diwajibkan diberikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Data Emisi Dinilai Penting untuk Pengawasan

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Yuyun Harmono menilai keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui tingkat pencemaran yang dihasilkan pembangkit listrik di sekitar tempat tinggal mereka.

Menurut dia, data emisi dapat menjadi dasar untuk memantau sumber pencemar, mengevaluasi kepatuhan pembangkit terhadap ketentuan lingkungan, hingga menentukan langkah mitigasi dan penegakan hukum.

“Publik berhak mengetahui cerobong PLTU mana yang mencemari udara mereka. Data emisi juga dapat menjadi dasar untuk memantau dan mengevaluasi sumber pencemar, mengambil langkah penegakan hukum, serta menentukan upaya mitigasi emisi dari sektor energi,” ujarnya.

Baca Juga:  Proyek Pagar Pembatas Way Kambas Rp839 Miliar Disorot, Transparansi dan Dampak Ekologis Dipertanyakan

Isu keterbukaan data emisi menjadi semakin relevan karena pembangkit berbahan bakar batu bara memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan kualitas udara dan lingkungan.

Greenpeace Indonesia dalam laporan pada 2016 memperkirakan polusi PLTU menimbulkan beban ekonomi akibat dampak kesehatan dan hilangnya produktivitas. Sementara laporan Toxic 20 yang dirilis pada 2025 memproyeksikan dampak kesehatan jangka panjang dari polusi sejumlah PLTU batu bara di Indonesia.

Angka dan proyeksi dalam laporan tersebut merupakan kajian Greenpeace sehingga tetap perlu dibaca berdasarkan metodologi penelitian yang digunakan.

Persoalan emisi juga tidak hanya berkaitan dengan PLTU yang memasok listrik ke jaringan nasional. Pembangkit captive yang digunakan untuk kebutuhan kawasan industri turut menjadi perhatian organisasi lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI, misalnya, pernah melaporkan dampak abu pembakaran batu bara terhadap tambak masyarakat di kawasan industri Morosi, Sulawesi Tenggara.

BUMN dan Keterbukaan Informasi

Kuasa hukum Greenpeace Indonesia dari AMAR, Airlangga Julio, menilai putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi preseden penting dalam keterbukaan informasi badan usaha milik negara.

Menurut dia, BUMN yang memperoleh atau mengelola dana publik memiliki kewajiban tertentu dalam membuka informasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ia menilai prinsip Maximum Access Limited Exemption perlu diterapkan, yakni informasi pada dasarnya terbuka kecuali terdapat alasan yang sah untuk mengecualikannya.

“PLN sebagai BUMN yang mendapatkan dana dari Pemerintah, seharusnya sedari awal menerapkan prinsip Maximum Access Limited Exemption yang menekankan bahwa sebagian besar informasi bersifat terbuka, kecuali yang dinyatakan sebagai informasi rahasia,” ujar Airlangga.

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Tegaskan Aset Negara Harus Dikelola untuk Kepentingan Rakyat

Ia meminta PLN segera menjalankan putusan dengan memberikan informasi sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Bagi perusahaan ketenagalistrikan, keterbukaan informasi lingkungan bukan sekadar persoalan administratif. Data emisi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi kinerja pembangkit, kepatuhan terhadap standar lingkungan, dan perencanaan investasi untuk pengendalian pencemaran.

Transparansi juga memberi ruang bagi publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain untuk melihat perkembangan pengelolaan lingkungan sektor kelistrikan secara lebih terukur.

Keterbukaan Data dan Transisi Energi

Putusan mengenai data emisi PLTU muncul ketika Indonesia sedang mendorong pengembangan energi terbarukan dan secara bertahap menata kembali ketergantungan terhadap pembangkit berbasis bahan bakar fosil.

Dalam proses transisi energi, data menjadi salah satu elemen penting karena pemerintah membutuhkan gambaran mengenai kondisi pembangkit, tingkat emisi, umur fasilitas, kebutuhan investasi, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Informasi yang terbuka juga dapat membantu mengevaluasi pembangkit mana yang membutuhkan peningkatan teknologi pengendalian emisi, perbaikan operasional, atau diprioritaskan dalam kebijakan transisi energi.

Dari sisi konstruksi dan infrastruktur energi, agenda pengurangan emisi juga akan berkaitan dengan investasi baru. Mulai dari peningkatan teknologi pembangkit, pembangunan jaringan transmisi, sistem penyimpanan energi, hingga pembangunan pembangkit energi terbarukan.

Karena itu, keterbukaan data emisi dapat menjadi bagian dari tata kelola sektor energi yang lebih transparan.

Putusan Mahkamah Agung kini menempatkan PLN pada kewajiban untuk membuka informasi sebagaimana telah ditetapkan pengadilan. Implementasi putusan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana transparansi informasi lingkungan diterapkan dalam pengelolaan pembangkit listrik nasional.#