Bina Marga Terbitkan Pedoman Studi Kelayakan Proyek Jalan 2026, Ini Poin Pentingnya

Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Pedoman Studi Kelayakan Proyek Jalan Nomor 02/P/BM/2026. Pedoman ini menjadi acuan baru dalam pelaksanaan studi kelayakan pada tahap perencanaan teknis awal pembangunan jalan.

Pedoman tersebut disusun untuk memperbarui acuan lama sekaligus menyesuaikan kebutuhan perencanaan proyek jalan dan jembatan dengan perkembangan teknologi, kebijakan, serta pengaturan di bidang jalan.

Dalam dokumen tersebut, studi kelayakan dijelaskan sebagai acuan dalam tahapan perencanaan teknis awal pembangunan jalan dan jembatan. Studi ini berfungsi untuk menilai kelayakan teknis, manfaat ekonomi dan sosial, dampak lingkungan, serta perkiraan biaya dan risiko pelaksanaan suatu rencana pembangunan.

Pembaruan pedoman ini menjadi penting karena proyek jalan dan jembatan tidak lagi cukup dinilai hanya dari kebutuhan fisik dan biaya konstruksi. Perencanaan kini harus memperhitungkan aspek lingkungan, pengadaan tanah, risiko pelaksanaan, ketidakpastian, hingga desain awal atau basic design.

Menggantikan Pedoman Lama

Pedoman Studi Kelayakan Proyek Jalan 2026 merupakan pengganti Pedoman Pd. T-19-2005-B tentang Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan.

Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan substansi pedoman dengan perkembangan kebijakan dan pengaturan terbaru di sektor jalan. Selain itu, pedoman baru juga memasukkan pemanfaatan teknologi survei terkini untuk meningkatkan akurasi data dalam proses perencanaan.

Dalam praktik konstruksi, akurasi data menjadi faktor penting. Kesalahan pada tahap studi kelayakan dapat berdampak pada pembengkakan biaya, perubahan desain, keterlambatan proyek, hingga munculnya risiko sosial dan lingkungan di kemudian hari.

Karena itu, pedoman baru ini menempatkan studi kelayakan sebagai proses yang lebih komprehensif dan terstruktur.

Mencakup Jalan Tol, Nontol, dan Jembatan

Ruang lingkup pedoman ini mencakup proyek pembangunan dan peningkatan jalan. Di dalamnya termasuk jalan tol dan jalan nontol.

Untuk jalan nontol, cakupannya juga meliputi bangunan penghubung seperti jembatan dan terowongan jalan. Selain itu, pedoman ini mencakup bangunan pelengkap untuk lalu lintas, seperti lintas atas dan lintas bawah.

Dengan cakupan tersebut, studi kelayakan tidak hanya berlaku untuk ruas jalan biasa. Proyek jembatan baru, jembatan khusus, terowongan, flyover, underpass, dan pembangunan jalan strategis juga masuk dalam kerangka kajian pedoman ini.

Pedoman ini juga mengatur bahwa studi kelayakan proyek jalan merupakan kajian mendalam terhadap koridor atau trase yang telah terpilih melalui tahapan perencanaan sebelumnya. Jika prastudi kelayakan belum dilakukan, ruang lingkup studi dapat mencakup gabungan kegiatan prastudi kelayakan dan studi kelayakan.

Aspek yang Dikaji Lebih Luas

Pedoman ini memuat kajian dan analisis yang meliputi formulasi kebijakan perencanaan, aspek teknis, lingkungan dan sosial, ekonomi, finansial, serta aspek lain yang memengaruhi kelayakan proyek.

Pada aspek teknis, kajian mencakup prediksi kebutuhan perjalanan, topografi, perancangan geometrik, geologi, geoteknik, perancangan perkerasan jalan, drainase, jembatan, hingga Building Information Modelling atau BIM.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa studi kelayakan jalan tidak hanya berbicara tentang apakah proyek perlu dibangun. Kajian juga harus menjawab bagaimana proyek itu dibangun, apa risikonya, bagaimana dampaknya, serta apakah manfaatnya sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung.

Integrasi dengan Lingkungan dan Pengadaan Tanah

Salah satu poin penting dalam pedoman baru ini adalah integrasi studi kelayakan dengan dokumen lingkungan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah atau DPPT.

Integrasi tersebut diperlukan terutama untuk proyek yang perlu segera diimplementasikan. Dengan cara ini, penyusunan kajian kelayakan, dokumen lingkungan, dan dokumen pengadaan tanah dapat dilakukan secara lebih sinkron.

Dalam proyek jalan, persoalan lingkungan dan pengadaan tanah kerap menjadi faktor krusial. Keterlambatan perizinan, konflik lahan, kawasan hutan, wilayah adat, atau perubahan tata ruang dapat memengaruhi jadwal dan biaya proyek.

Karena itu, memasukkan aspek lingkungan dan pengadaan tanah sejak tahap studi kelayakan dapat membantu menekan risiko pada tahap konstruksi.

Kapan Studi Kelayakan Diperlukan?

Pedoman ini juga mengatur kriteria proyek yang memerlukan studi kelayakan. Secara umum, studi kelayakan diperlukan untuk proyek yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar, bersifat penting dan strategis, memiliki ketidakpastian tinggi, serta membutuhkan desain dengan kompleksitas tinggi.

Dalam klasifikasi pedoman, pembangunan jalan tol memerlukan studi kelayakan. Begitu pula pembangunan jalan baru dalam kota atau antarkota dengan kriteria tertentu.

Pada bangunan penghubung, pembangunan jembatan baru, jembatan khusus, dan terowongan termasuk jenis proyek yang memerlukan studi kelayakan. Sementara itu, untuk bangunan pelengkap lalu lintas, pembangunan simpang tak sebidang seperti lintas bawah atau lintas atas juga masuk dalam kategori yang memerlukan studi kelayakan.

Ketentuan ini memberi kejelasan bagi penyelenggara jalan dalam menentukan kapan sebuah proyek harus melalui kajian kelayakan yang lebih mendalam.

Mengukur Kelayakan dengan Risiko

Pedoman baru ini juga memperkuat pendekatan analisis risiko. Keluaran studi kelayakan tidak lagi hanya berupa nilai layak atau tidak layak berdasarkan indikator ekonomi dan finansial.

Kajian juga perlu menghasilkan matriks risiko dan probabilitas kelayakan proyek. Artinya, pengambil keputusan tidak hanya melihat satu angka, tetapi juga memahami tingkat ketidakpastian yang dapat memengaruhi keberhasilan proyek.

Risiko yang diperhitungkan dapat mencakup pembengkakan biaya konstruksi, keterlambatan pengadaan tanah, perubahan desain akibat kondisi geoteknik, prediksi lalu lintas yang terlalu optimistis, perubahan kebijakan, hingga perkembangan teknologi.

Pendekatan ini penting karena proyek jalan dan jembatan merupakan investasi jangka panjang. Kesalahan asumsi pada tahap awal dapat membawa konsekuensi besar pada biaya, manfaat, dan keberlanjutan proyek.

Arah Baru Perencanaan Jalan

Terbitnya Pedoman Studi Kelayakan Proyek Jalan Nomor 02/P/BM/2026 menunjukkan arah baru perencanaan infrastruktur jalan di Indonesia.

Studi kelayakan tidak lagi ditempatkan sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai instrumen penting untuk memastikan proyek benar-benar layak secara teknis, ekonomi, sosial, lingkungan, dan risiko.

Dengan pedoman ini, perencanaan proyek jalan diharapkan menjadi lebih akurat, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi sektor konstruksi, pedoman ini juga menjadi sinyal bahwa kualitas perencanaan semakin menentukan keberhasilan proyek. Infrastruktur yang baik tidak hanya dinilai dari selesai dibangun, tetapi juga dari ketepatan perencanaan, manfaat jangka panjang, serta kemampuan proyek menjawab kebutuhan masyarakat.#