Kebocoran Pajak Sektor Baja Diduga Capai Rp 4 Triliun per Tahun, DJP Fokus Tindak 40 Perusahaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dugaan kebocoran pajak di sektor baja nasional yang nilainya mencapai sekitar Rp 4 triliun per tahun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut praktik manipulasi pajak ini melibatkan berbagai jenis baja dan dilakukan oleh puluhan perusahaan.

“Kita perkirakan potensi kehilangan penerimaan dari sektor baja bisa sampai Rp 4 triliun setiap tahunnya,” kata Bimo di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Salah satu kasus besar terungkap di Cikupa, Tangerang, Banten, melibatkan tiga pabrik baja yang tergabung dalam satu grup: PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT VPM. Ketiganya diduga menyembunyikan omzet dengan menggunakan rekening milik karyawan, pengurus, atau pemegang saham, serta memanipulasi faktur pajak.

“Dua perusahaan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 250–260 miliar, satu lagi sekitar Rp 40–50 miliar. Totalnya mendekati Rp 560 miliar hanya dari satu grup,” ungkap Bimo.

Modus serupa diduga dilakukan oleh sekitar 40 perusahaan lainnya. Saat ini, DJP melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tengah mendalami indikasi pelanggaran dan telah mengantongi bukti permulaan dari beberapa perusahaan.

Pemerintah berharap penindakan ini tidak hanya menekan potensi kerugian negara, tetapi juga menciptakan persaingan industri baja yang lebih sehat dan berkeadilan. “Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki level playing field industri baja nasional,” kata Bimo.

Comment