Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf Secara Gratis di Kantor Pertanahan

Tata Ruang283 Views

konstruksinews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf pada tahun 2025. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan legalitas aset keagamaan.

“Pendaftaran tanah wakaf penting agar status hukumnya diakui dan manfaatnya berkelanjutan bagi umat,” ujar Nusron dalam keterangan resmi.

Proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan mendatangi Kantor Pertanahan di wilayah setempat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Persiapkan Dokumen
    Pemohon wajib membawa dokumen pendukung berupa:

    • Formulir permohonan

    • Identitas diri

    • Bukti kepemilikan tanah

    • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf

  2. Datang ke Kantor Pertanahan
    Pemohon menyerahkan dokumen tersebut ke petugas layanan pertanahan untuk diproses lebih lanjut.

  3. Tanpa Biaya
    Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Wakif dibebaskan dari tarif untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali (PBT dan SHAT).

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan aset dapat dicegah, serta penggunaannya bisa sesuai dengan tujuan wakaf yang diikrarkan.

Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya meningkatkan layanan, termasuk dengan penyederhanaan prosedur dan penyediaan informasi melalui kanal digital dan kantor pertanahan di daerah.

Pemerintah mengimbau para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf dalam pengelolaannya. Kepastian hukum atas tanah ini menjadi prioritas dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, serta mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat.

Comment