Adu Argumen Maruarar Sirait dan Hercules soal Lahan Tanah Abang, Status Kepemilikan Dipertanyakan

Tata Ruang19 Views

konstruksinews.com – Perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules terjadi saat peninjauan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Momen tersebut dibagikan Maruarar melalui video di akun Instagram pribadinya pada 5 April 2026. Dalam video itu, Maruarar terlihat berdiskusi dengan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin, terkait status lahan yang direncanakan untuk pembangunan hunian rakyat.

Dalam dialog tersebut, Maruarar mempertanyakan kendala pemanfaatan lahan apabila secara hukum telah berkekuatan tetap sebagai milik negara. Bobby menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini dikuasai oleh organisasi masyarakat secara ilegal.

Menanggapi hal itu, Maruarar menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum atas aset yang dimiliki. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan ketegasan dan keberanian dalam menertibkan penguasaan lahan.

“Ini saya menganggap bahwa hukumnya sudah beres. Ini berarti bicara keberanian dan ketegasan. Masa negara kalah dengan kondisi seperti ini,” ujar Maruarar dalam video tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, Maruarar juga terlibat adu argumen dengan Hercules terkait kepemilikan lahan. Hercules menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik negara dan mengklaim memiliki bukti yang lengkap.

“Kami punya bukti semua lengkap,” kata Hercules.

Maruarar merespons pernyataan tersebut dengan tetap menghormati perbedaan pandangan. Ia menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk memastikan pemanfaatan lahan bagi kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan perumahan rakyat.

“Saya datang ke sini dengan baik. Tujuan saya membangun rumah untuk rakyat, bukan untuk pengembang,” ujarnya.

Dalam video tersebut, Hercules juga menjelaskan bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) tidak berarti kepemilikan, melainkan hanya kewenangan untuk mengelola. Ia menyatakan siap menyerahkan lahan apabila terbukti merupakan milik negara.

Sementara itu, dalam keterangan unggahannya, Maruarar menegaskan bahwa peninjauan lahan milik KAI tersebut merupakan bagian dari percepatan program penyediaan hunian bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara tegas dan bertanggung jawab agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Comment