Perpres 46/2025 Disahkan, Pemerintah Perkuat Reformasi Sistem Pengadaan Nasional

Manpro347 Views

konstruksinews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini diteken pada Rabu, 30 April 2025, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan nasional dalam Asta Cita.

Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini memperkuat landasan hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan, kemajuan teknologi, serta kebutuhan strategis nasional.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah aturan turunan serta pedoman teknis untuk mendukung implementasi kebijakan ini di lingkungan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

“Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankan Asta Cita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan,” kata Hendrar.

Perpres 46/2025 juga memberikan ruang lebih besar bagi pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Mekanisme e-procurement turut diperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan dapat diakses publik.

Penyusunan Perpres ini merupakan hasil kolaborasi antara LKPP dan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Bappenas, Kementerian PUPR, serta Kementerian Perindustrian.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 atau Perpres 46/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat di download disini

Comment